Rabu, 02 April 2014

Aspek Hukum dalam Ekonomi

Pengertian hukum menerut para ahli sangat berbeda paham banyak orang yang mengartikan hukum ialah seperti para ahli dibawah ini;
Pengertian Hukum Menurut Ahli
Menurut E. utrectht
“Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu.” E. Utrecht mengartikan keberadaan hukum ini yaitu, “hukum sebagai alat daripada penguasa yang dapat memberi atau memaksakan sanksi terhadap pelanggar hukum karena dalam penegakan hukum jika terjadi pelanggaran menjadi monopoli penguasa.”


Van kan
“Hukum sebagai seluruh peraturan hidup manusia yang bersifat memaksa demi melindungi kepentingan manusia yang ada di dalam masyarakat, tujuan hukum yakni menjaga ketertiban dan perdamaian.” Didirikannya Peraturan hukum membuat orang akan dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan hidup manusia dengan cara yang tertib. sehingga tercapai tujuan kedamaian dalam hidup bermasyarakat.
Satjipto Raharjo
Pengertian hukum tersebut dibahas dari perspektif filsafati dan bersifat normatif yang dilahirkan dari kehendak manusia atau masyarakat untuk menciptakan keadilan.
“Hukum adalah karya manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku. Hukum merupakan pencerminan dari kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana harus diarahkan. Oleh karena itu pertama-tama, hukum mengandung rekaman dari ide-ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum diciptakan. Ide-ide tersebut berupa ide mengenai keadilan.”
A.     PENGERTIAN HUKUM MENURUT SAYA
Dari para ahli di atas saya dapat menyimpulkan bahwa hukum ialah sebuah aturan yang di tetapkan oleh para peniggi hukum di indonesia dan oleh sebab itu hukum di patuhi dengan moral yang baik dan akan mendapat sanksi bila melanggarnya.
B.UNDANG-UNDANG DALAM EKONOMI
Dalam dunia ekonomi terdapat undang-undang yang di buat oleh pemerintah untuk mengatur jalanya perekonomian yang sudah disesuai kan agar para pelaku ekonomi dapat mematuhinya dan Di Indonesia terdapat lima bidang HKI yaitu hak paten yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2001; hak cipta diatur dalam UU No. 19 Tahun 2002; hak merek diatur dalam UU No. 15 Tahun 2001; Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diatur dalam UU No. 32 Tahun 2000; Desain Industri diatur dalam UU No. 31 Tahun 2000; dan Rahasia Dagang diatur dalam UU No. 30 Tahun 2000.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999
TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Undang-undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat merupakan salah satu tonggak penting bagi Indonesia dalam rangka untuk menuju ke perekonomian yang berorientasi pada mekanisme pasar. Sebagaimana hukum persaingan di negara-negara lain maka undang-undang ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk menciptakan koridor bagi pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya secara fair. Pada dasarnya kegiatan perekonomian yang diharapkan berjalan dengan adanya undang-undang ini adalah perekonomian yang berasaskan demokrasi ekonomi dengan tetap memperhatikan keseimbangan kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Adapun tujuan utamanya adalah menciptakan iklim usaha yang kondusif sehingga menjamin kepastian berusaha bagi pelaku usaha besar, menengah dan pelaku usaha kecil. Disamping itu juga undang-undang ini dimaksudkan untuk menciptakan efiesiensi dalam proses kegiatan usaha
SUMBER
http://sansinto.wordpress.com/2009/10/08/peraturan-perundang-undangan-bidang-ekonomi-dan-perdagangan/



Tidak ada komentar:

Posting Komentar