Selasa, 01 April 2014

Money laundry Nazarudin

Money laundry Nazarudin

Dengan terlibatnya kasusnya Nazarudin yang mengenai kasus pencucian uang pembelian saham garuda senilai Rp 300,8 Miliar. Pada tahun 2010 melalui mandiri securitas nazarudin terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 10 Miliar.

KPK menindak Nazarudin dengan pasal 12 Huruf a atau huruf b,subsider pasal 5 ayat 2,subsider pasal 11 undang-undang TIPIKOR(Tindak Pindana Korupsi). Nazarudin semapat menjabat bendahara umum partai demokrat diduga melanggar pasal 6 undang-undang nomor 8 tahun 2010 pasal 55 Ayat 1 kesatu pemberatasan Tindak Pindana Pencucian Uang(TPPU).

Pasal yang diatas tersebut berisikan bahwa seseorang yang menempatkan / mentransfer dan mengalihkan atas harta kekayaan diri sendiri, menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta hasil korupsi.


Nazarudin menjelaskan lebih rinci perihal dari pihak PT. Adhi Karya Persero kepada anggota DPR-RI DANA tersebut menurut nazarudin dibagi kepada Olly Dondo Kombey menerima Rp. 11 Miliar. Bukan kepada Olly Kombey Nazar juga menyebut Andi Malarangeng,Angelina Sondakh,dan Anas Urbaningrum.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar