Money laundry Nazarudin
Dengan terlibatnya kasusnya Nazarudin
yang mengenai kasus pencucian uang pembelian saham garuda senilai Rp 300,8
Miliar. Pada tahun 2010 melalui mandiri securitas nazarudin terancam hukuman
maksimal 20 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 10 Miliar.
KPK menindak Nazarudin dengan pasal
12 Huruf a atau huruf b,subsider pasal 5 ayat 2,subsider pasal 11 undang-undang
TIPIKOR(Tindak Pindana Korupsi). Nazarudin semapat menjabat bendahara umum
partai demokrat diduga melanggar pasal 6 undang-undang nomor 8 tahun 2010 pasal
55 Ayat 1 kesatu pemberatasan Tindak Pindana Pencucian Uang(TPPU).
Pasal yang diatas tersebut berisikan
bahwa seseorang yang menempatkan / mentransfer dan mengalihkan atas harta
kekayaan diri sendiri, menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta hasil
korupsi.
Nazarudin menjelaskan lebih rinci
perihal dari pihak PT. Adhi Karya Persero kepada anggota DPR-RI DANA tersebut
menurut nazarudin dibagi kepada Olly Dondo Kombey menerima Rp. 11 Miliar. Bukan
kepada Olly Kombey Nazar juga menyebut Andi Malarangeng,Angelina Sondakh,dan
Anas Urbaningrum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar