Pengertian hukum menerut para ahli sangat berbeda paham banyak
orang yang mengartikan hukum ialah seperti para ahli dibawah ini;
Pengertian Hukum Menurut Ahli
Menurut
E. utrectht
“Hukum adalah himpunan petunjuk hidup
(perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang
seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan
tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu.” E. Utrecht
mengartikan keberadaan hukum ini yaitu, “hukum sebagai alat daripada penguasa
yang dapat memberi atau memaksakan sanksi terhadap pelanggar hukum karena dalam
penegakan hukum jika terjadi pelanggaran menjadi monopoli penguasa.”
Van
kan
“Hukum sebagai seluruh peraturan hidup
manusia yang bersifat memaksa demi melindungi kepentingan manusia yang ada di
dalam masyarakat, tujuan hukum yakni menjaga ketertiban dan perdamaian.”
Didirikannya Peraturan hukum membuat orang akan dapat memenuhi kebutuhan dan
kepentingan hidup manusia dengan cara yang tertib. sehingga tercapai tujuan
kedamaian dalam hidup bermasyarakat.
Satjipto
Raharjo
Pengertian hukum tersebut dibahas
dari perspektif filsafati dan bersifat normatif yang dilahirkan dari
kehendak manusia atau masyarakat untuk menciptakan keadilan.
“Hukum adalah karya manusia berupa norma-norma
yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku. Hukum merupakan pencerminan dari
kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana
harus diarahkan. Oleh karena itu pertama-tama, hukum mengandung rekaman dari
ide-ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum diciptakan. Ide-ide tersebut
berupa ide mengenai keadilan.”
A. PENGERTIAN HUKUM MENURUT SAYA
Dari
para ahli di atas saya dapat menyimpulkan bahwa hukum ialah sebuah aturan yang
di tetapkan oleh para peniggi hukum di indonesia dan oleh sebab itu hukum di
patuhi dengan moral yang baik dan akan mendapat sanksi bila melanggarnya.
B.UNDANG-UNDANG
DALAM EKONOMI
Dalam
dunia ekonomi terdapat undang-undang yang di buat oleh pemerintah untuk mengatur
jalanya perekonomian yang sudah disesuai kan agar para pelaku ekonomi dapat
mematuhinya dan Di Indonesia terdapat lima bidang HKI yaitu hak paten yang
diatur dalam UU No. 14 Tahun 2001; hak cipta diatur dalam UU No. 19 Tahun 2002;
hak merek diatur dalam UU No. 15 Tahun 2001; Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
diatur dalam UU No. 32 Tahun 2000; Desain Industri diatur dalam UU No. 31 Tahun
2000; dan Rahasia Dagang diatur dalam UU No. 30 Tahun 2000.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999
TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Dengan
ditetapkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Undang-undang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat merupakan salah satu tonggak
penting bagi Indonesia dalam rangka untuk menuju ke perekonomian yang
berorientasi pada mekanisme pasar. Sebagaimana hukum persaingan di
negara-negara lain maka undang-undang ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk
menciptakan koridor bagi pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya secara fair.
Pada dasarnya kegiatan perekonomian yang diharapkan berjalan dengan adanya
undang-undang ini adalah perekonomian yang berasaskan demokrasi ekonomi dengan
tetap memperhatikan keseimbangan kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Adapun tujuan utamanya adalah menciptakan iklim usaha yang kondusif sehingga
menjamin kepastian berusaha bagi pelaku usaha besar, menengah dan pelaku usaha
kecil. Disamping itu juga undang-undang ini dimaksudkan untuk menciptakan
efiesiensi dalam proses kegiatan usaha
SUMBER
http://sansinto.wordpress.com/2009/10/08/peraturan-perundang-undangan-bidang-ekonomi-dan-perdagangan/