Sabtu, 04 Oktober 2014

SENGKETA PILPRES 2014

Mahkamah Konsitusi (MK) mengizinkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuka kotak suara yang tersegel dengan syarat melibatkan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) dan saksi dari kubu calon presiden nomer urut 1 dan 2.

Hal tersebut di katakan oleh pimpinan Mahkamah Konsitusi (MK), pada sidang lanjutan sengketa pilpres 2014 yang di gelar jumat(8/8/2014) dengan pokok masalah ''Termohon diizinkan membuka kotao suara yang sudah disegel dan dokumen untuk bukti dalam persidangan''.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk di minta menghadirkan para saksi dari Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) dan saksi-saksi dari dua kubu calon presiden tersbut agar dapat hadir di Mahkamah Konsitusi (MK),

 KPU pun harus membuat berita acara pembukaan kotak suara tersebut. ujar Hamdan Zoelvan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) ''Di bolehkannya KPU membuka kotak suara tersebut,akan menjadi pertimbangan dalam pembuata keputusan akhir'', dan meminta KPU di beri pengamanan ke polisian.



Sabtu, 03 Mei 2014

Kasus Korupsi PT ISN, 2 Pejabat BUMN Mangkir dari Panggilan Kejagung


Kasus Korupsi PT ISN, 2 Pejabat BUMN Mangkir dari Panggilan Kejagung


Jakarta - Dua petinggi Kementerian BUMN dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini. Mereka dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset Patal Bekasi tahun 2012 milik PT Industri Sandang Nusantara (ISN) Persero yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 60 miliar. Namun keduanya tidak hadir. 
"(Dua pejabat itu) Deputi Bidang Usaha Industri Strategi dan Manufaktur Irnanda Laksanawan, dan Deputi Bidang Usaha dan Jasa Kementerian BUMN Gatot Trihargo," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Ari Muladi, Kamis (13/6/2013).

Untung mengatakan tidak mengetahui alasan ketidakhadiran keduanya. "Saksi tidak hadir memenuhi penggilan tim penyidik," ucap Untung.
Selain memanggil dua Deputi Kementerian BUMN, Kejagung juga memanggil dua orang saksi lain. Mereka adalah Direktur PT Prosys Bangun Persada Ie Kian Tjoan dan Direktur PT Lingkar Barat Departemen Stevanus Irawan.
Sebelumnya, Kejagung memeriksa tiga saksi dari PT ISN untuk mendalami pengelolaan administrasi dan kronologis penjualan asset. Ketiganya adalah Direktur Komersial PT ISN M Sobirin, mantan Direktur Komersil PT ISN Bachrinoor, dan General Manager Perbendaharaan dan Umum PT ISN M Masrihadi F.
Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Dirut PT ISN Leo Pramuka, Direktur Keuangan PT ISN Widjaja Kresno Brojonegoro, dan Karyawan PT ISN Efrizal. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 71 s/d 73/F.2/Fd.1/05/2013,tgl 31 Mei 2013.
Berdasarkan hasil penyelidikan diduga terjadi penjualan asset PT ISN di tahun 2012 berupa tanah Patal Bekasi seluas kurang lebih 160 Ha dengan harga Rp 160 M yang tidak sesuai dengan prosedur termasuk penggunaan dana penjualan Patal Bekasi. Sehingga untuk sementara dugaan kerugian negara ditaksir kurang lebih 60 M rupiah.
Tim penyidik dalam kasus ini berjumlah 7 orang dengan diketuai oleh Andar Perdana. Selanjutnya tim akan menyusun rencana pelaksanaan penyidikan guna pengumpulan alat bukti atas dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan BUMN itu.


Dalam melihat kasus tersebut, terdapat kejanggalan pada petinggi kementrian BUMN, dua pejabat itu adalah Deputi Bidang Usaha Industri Strategi dan Manufaktur Irmanda Laksanawan, dan Deputi Bidang Usaha Jasa Kementrian BUMN Gatot Trihargo tidak hadir Tanpa Alasan dalam pemanggilan kejagung 13/6/2013. Padahal mereka di panggil hanya untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi Penjualan Aset Patal Bekasi tahun 2012 milik PT. Industri Sanadang Nusantara (ISN). Selain itu kejagung tidak cukup tegas dalam menghadapi kasus tersebut.

Jumat, 02 Mei 2014

PELANGI JINGGA


Kecelakaan di sore hari itu menyebabkan Jingga kehilangan penglihatannya. Semua yang ada dihadapannya sekarang hanyalah warna hitam, Namun tetap tidak ingin berhenti melukis. Dalam kebutaan itu, Jingga melukis pelangi kesekuaanya dengan warna hitam.
Sementara itub, Ello. Cowok teman sekelas Jingga selalu sabar menjaganya dengan sepenuh hati. Sambil terus memendam harap suatu saat mendapatkan hati Jingg. Hati yang selalu terlambat pada masa lalu. Pada Vincent, sahabat kecilnya yang sekarang di Paris.
Namun, saat Vincent kembali ke Indonesiadan mendapati Jingga dalam keadaan buta, semua menjadi berbeda. Ada satu kenyataan menyakitkan yang tak mudah di terima.

PENULIS : Diah Wijayanti Sutha

Rabu, 02 April 2014

Aspek Hukum dalam Ekonomi

Pengertian hukum menerut para ahli sangat berbeda paham banyak orang yang mengartikan hukum ialah seperti para ahli dibawah ini;
Pengertian Hukum Menurut Ahli
Menurut E. utrectht
“Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu.” E. Utrecht mengartikan keberadaan hukum ini yaitu, “hukum sebagai alat daripada penguasa yang dapat memberi atau memaksakan sanksi terhadap pelanggar hukum karena dalam penegakan hukum jika terjadi pelanggaran menjadi monopoli penguasa.”


Van kan
“Hukum sebagai seluruh peraturan hidup manusia yang bersifat memaksa demi melindungi kepentingan manusia yang ada di dalam masyarakat, tujuan hukum yakni menjaga ketertiban dan perdamaian.” Didirikannya Peraturan hukum membuat orang akan dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan hidup manusia dengan cara yang tertib. sehingga tercapai tujuan kedamaian dalam hidup bermasyarakat.
Satjipto Raharjo
Pengertian hukum tersebut dibahas dari perspektif filsafati dan bersifat normatif yang dilahirkan dari kehendak manusia atau masyarakat untuk menciptakan keadilan.
“Hukum adalah karya manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku. Hukum merupakan pencerminan dari kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana harus diarahkan. Oleh karena itu pertama-tama, hukum mengandung rekaman dari ide-ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum diciptakan. Ide-ide tersebut berupa ide mengenai keadilan.”
A.     PENGERTIAN HUKUM MENURUT SAYA
Dari para ahli di atas saya dapat menyimpulkan bahwa hukum ialah sebuah aturan yang di tetapkan oleh para peniggi hukum di indonesia dan oleh sebab itu hukum di patuhi dengan moral yang baik dan akan mendapat sanksi bila melanggarnya.
B.UNDANG-UNDANG DALAM EKONOMI
Dalam dunia ekonomi terdapat undang-undang yang di buat oleh pemerintah untuk mengatur jalanya perekonomian yang sudah disesuai kan agar para pelaku ekonomi dapat mematuhinya dan Di Indonesia terdapat lima bidang HKI yaitu hak paten yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2001; hak cipta diatur dalam UU No. 19 Tahun 2002; hak merek diatur dalam UU No. 15 Tahun 2001; Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diatur dalam UU No. 32 Tahun 2000; Desain Industri diatur dalam UU No. 31 Tahun 2000; dan Rahasia Dagang diatur dalam UU No. 30 Tahun 2000.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999
TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Undang-undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat merupakan salah satu tonggak penting bagi Indonesia dalam rangka untuk menuju ke perekonomian yang berorientasi pada mekanisme pasar. Sebagaimana hukum persaingan di negara-negara lain maka undang-undang ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk menciptakan koridor bagi pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya secara fair. Pada dasarnya kegiatan perekonomian yang diharapkan berjalan dengan adanya undang-undang ini adalah perekonomian yang berasaskan demokrasi ekonomi dengan tetap memperhatikan keseimbangan kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Adapun tujuan utamanya adalah menciptakan iklim usaha yang kondusif sehingga menjamin kepastian berusaha bagi pelaku usaha besar, menengah dan pelaku usaha kecil. Disamping itu juga undang-undang ini dimaksudkan untuk menciptakan efiesiensi dalam proses kegiatan usaha
SUMBER
http://sansinto.wordpress.com/2009/10/08/peraturan-perundang-undangan-bidang-ekonomi-dan-perdagangan/



Selasa, 01 April 2014

Money laundry Nazarudin

Money laundry Nazarudin

Dengan terlibatnya kasusnya Nazarudin yang mengenai kasus pencucian uang pembelian saham garuda senilai Rp 300,8 Miliar. Pada tahun 2010 melalui mandiri securitas nazarudin terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 10 Miliar.

KPK menindak Nazarudin dengan pasal 12 Huruf a atau huruf b,subsider pasal 5 ayat 2,subsider pasal 11 undang-undang TIPIKOR(Tindak Pindana Korupsi). Nazarudin semapat menjabat bendahara umum partai demokrat diduga melanggar pasal 6 undang-undang nomor 8 tahun 2010 pasal 55 Ayat 1 kesatu pemberatasan Tindak Pindana Pencucian Uang(TPPU).

Pasal yang diatas tersebut berisikan bahwa seseorang yang menempatkan / mentransfer dan mengalihkan atas harta kekayaan diri sendiri, menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta hasil korupsi.


Nazarudin menjelaskan lebih rinci perihal dari pihak PT. Adhi Karya Persero kepada anggota DPR-RI DANA tersebut menurut nazarudin dibagi kepada Olly Dondo Kombey menerima Rp. 11 Miliar. Bukan kepada Olly Kombey Nazar juga menyebut Andi Malarangeng,Angelina Sondakh,dan Anas Urbaningrum.  

Tulisan 1 - tentang sejarah akademi La Masia

LA MASIA(AKADEMI SEPAK BOLA BARCELONA)
Pada awalnya pembangunan La Masia dipergunakan sebagai tempat untuk membentuk model arsitek, dan studio kerja bagi para arsitek. Saat stadion Camp Nou diresmikan pada tanggal 24 September 1957, La Masia ditutup dan menunggu nasibnya. Pada masa/kepresidenan Enric Llaudet,dan pada  waktu yang sama diperluas, untuk menjadi markas besar Klub ini. Markas besar yang baru diresmikan pada tanggal 26 September 1966.

Penambahan dan pembangunan berbagai area klub yang baru membuat La Masia tidak memiliki ruang yang cukup sebagai markas besar, yang kembali dipindahkan oleh dewan di bawah kepemimpinan Agustí Montal, La masia di perbaiki lagi pada tanggal 20 oktober 1979. Pada saat ini La Masia sebagai akademi pelatihan yang terbaik di eropa dengan terbentuknya la masia club-club lain membuat akademi seperti la masia.

Skuad pemain muda jebolan La Masia.
tujuan utama dibuat kediaman ini adalah untuk mendidik anak-anak remaja yang telah ditinggalkan keluarganya mereka dan komunitas untuk mengejar karir bersama dengan Barça, baik dari sisi olahraga dan intelektual. Dengan seratus tahun Barça, La Masia merayakan hari jadinya yang keduapuluh dan selama ini menyumbangkan hal yang positif. Saat ini, lebih dari tiga puluh pemain muda jebolan di La Masia telah membuat debut tim pertama mereka. Diantaranya; Amor, Guardiola, Sergi, De la Peña, Puyol, Xavi, Reina, Víctor Valdés, Gabri dan Mes

KASUS SUSNO DUAJI,BUKTI HUKUM DAPAT DIBELI

KASUS SUSNO DUAJI,BUKTI HUKUM DAPAT DIBELI

Dengan terlibatnya kasus susno duaji ,sebab dengan keputusan MA(Mahkamah Agung) tidak disebutkan bahwa kasus susno duaji tidak dapat ditahan ,sehingga susno tidak sama sekali dieksekusi oleh jaksa. Yusril ihza mahendra pun berkomentar bahwa susno tidak dapat ditahan karena keputusan MA(Mahkamah Agung) rtidak menyebutkan susno tidak dapat ditahan.

Memperhatikan kasus susno duaji sungguh sangat aneh,sehingga penegak hukum rawan memanipulasi dakwaan susno duaji dapat lolos dari jeratan hukum . Di-MA lah semua keputuan kasasi tertinggi pun dapat di beli dengan uang yang tidak sedikit,sudah saatnya elemen-elemen penegak hukum di Indonesia harus jeli dengan kasus yang terdapat di Indonesia.

Harapan saya dengan masyarakat yang lain indonesia adalah negara demokrasi jadi apabila melihat kasus susno duaji tidak adil,seharusnya penegak hukum tertinggi  MA dapat menegak hukum se adil-adilnya,jangan ada kongkalikong terhadap MA dan JAKSA beserta elemen-elemen peninggi hukum di indonesia.      

Minggu, 12 Januari 2014

review 1

PENINGKATAN PARTISIPASI
ANGGOTA DALAM RANGKA
MENUNJANG PENGEMBANGAN
USAHA KOPERASI
Achma Hendra Setiawan

Eksistensi Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro

I. Abstraksi
          Koperasi adalah suatu badan usaha yang memiliki ciri khas prinsip identitas ganda, di mana anggota di samping sebagai pemilik sekaligus juga sebagai pelanggan. Di sini partisipasi aktif dari para anggota sangat diperlukan bagi pengembangan usaha koperasi, karena tanpa partisipasi anggota, koperasi tidak akan dapat bekerja secara efisien dan efektif. Ini berarti partisipasi dapat dipandang sebagai suatu jalan ke arah pengembangan usaha koperasi. Oleh karena itu, keberhasilan usaha koperasi sangat tergantung pada partisipasi aktif dari para anggota koperasi.
Kata Kunci: koperasi - partisipasi anggota - pengembangan usaha koperasi
 

II. Pendahuluan

               Partisipasi anggota merupakan salah satu wujud peran serta anggota dalamn koperasi. Menurut Davis dan Newstrom (1989), partisipasi adalah keterlibatan mental dan emosional orang-orang dalam situasi kelompok yang mendorong mereka untuk memberikan kontribusi kepada tujuan kelompok dan ikut berbagi tanggung jawab atas tercapainya tujuan tersebut. Dari pengertian tersebut muncul tiga gagasan penting dalam partisipasi, yaitu keterlibatan, kontribusi dan tanggung jawab. Partisipasi akan melibatkan mental dan emosional para anggotanya, bukan hanya melibatkan aktivitas fisik saja, melainkan melibatkan "diri orang itu sendiri". Keterlibatan di sini lebih bersifat psikologis, sehingga seseorang yang berpartisipasi dalam koperasi tidak sekadar terlibat dalam tugas-tugasnya, tetapi akan melibatkan egonya pula. Gagasan kedua yang muncul dalam pengertian partisipasi adalah adanya motivasi dari para anggota untuk memberikan kontribusi terhadap perkembangan koperasi. Para anggota diberi kesempatan untuk menyalurkan inisiatif dan kreativitasnya untuk mencapai tujuan koperasi. Dalam hal ini, partisipasi merupakan suatu pertukaran sosial dua arah yang melibatkan anggota dengan koperasi. Gagasan lain yang penting adalah partisipasi akan mendorong para anggota koperasi untuk menerima tanggung jawab dalam aktivitas organisasi. Apabila para anggota berbicara tentang organisasi koperasinya, maka mereka akan berkata "kami", bukan "mereka". Partisipasi telah menjadikan para anggota, pengurus, pengelola, dan pengawas tidak sekadar pelaksana seperti mesin, namun menjadi perangkat organisasi yang bertanggung jawab. Di samping itu, para anggota koperasi harus ikut bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup koperasi. Peran serta anggota koperasi adalah rasa memiliki (sense of belonging) dan rasa tanggung jawab untuk mengembangkan koperasi. Dengan demikian, partisipasi merupakan sebuah proses sosial di mana para anggota koperasi terlibat langsung dalam organisasi dan ingin mewujudkan tujuan atau kepentingan bersama.

III. Pembahasan

             Sesuai dengan prinsip identitas ganda, maka para anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa atau pelanggan bagi koperasi tersebut. Untuk itu Hanel, Alfred (1989) membagi partisipasi anggota koperasi menjadi dua kelompok, yaitu:
1. Partisipasi anggota sebagai pemilik.Partisipasi ini sering disebut dengan partisipasi kontributif, karena para anggota berpartisipasi dengan memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan koperasi, dalam bentuk keuangan, misalnya membayar simpanan-simpanan, pembentukan cadangan dan penyertaan modal (capital resources). Di samping itu, para anggota juga mengambil bagian dalam penetapan tujuan (goal system), ikut serta dalam pengambilan keputusan (decision making), dan ikut serta dalam mengawasi jalannya koperasi (control).
2.   Partisipasi anggota sebagai pelanggan.
Partisipasi ini sering disebut juga partisipasi insentif, yaitu para anggota koperasi memanfaatkan berbagai potensi atau jasa pelayanan yang diberikan koperasi (services) untuk menunjang berbagai kepentingannya, seperti misalnya: pembelian, penjualan, kredit, produksi, dan lain-lain. Partisipasi anggota dalam pemupukan modal memberikan kekuatan finansial bagi organisasi koperasi. Semakin besar modal yang terkumpul, semakin besar pula peluang untuk memperluas jangkauan usahanya. Koperasi yang bermodal kecil tentu akan mengalami kesulitan dalam bersaing dengan pelaku atau lembaga ekonomi lainnya (tengkulak, pedagang, bank). Partisipasi anggota dalam pembelian lebih ditentukan oleh kesesuaian antara kebutuhan atau keinginan anggota dengan penyediaan barang dan jasa yang dilakukan oleh koperasi. Apabila barang dan jasa yang disediakan tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan atau keinginan anggota, maka anggota koperasi tentu tidak akan mau bertransaksi dengan koperasi. Hal ini sama sekali tidak memberikan kontribusi ke arah
pertumbuhan pelayanan koperasi. Partisipasi anggota dalam penjualan barang atau jasa pada koperasi sangat tergantung pada saluran distribusi dan biaya pemasaran. Semakin pendek jalur pemasaran dan semakin rendah biaya pemasaran yang bisa ditawarkan oleh koperasi, maka semakin tinggi manfaat (advantage) yang diterima oleh anggota. Dalam kondisi yang demikian, tidak sulit bagi anggota untuk selaluterusaha meningkatkan partisipasinya dalam koperasi. Partisipasi anggota dalam usaha simpan pinjam biasanya dikaitkan dengan biaya transaksi. Dengan adanya prinsip identitas ganda, di mana anggota sebagai pemilik, sekaligus juga sebagai kreditur dan debitur, maka koperasi dalam meyalurkan kreditnya


MEMBERS • •


Demand Decision
            tidak perlu menanggung biaya transaksi yang besar. Biaya-biaya transaksi seperti misalnya: biaya administrasi, biaya informasi, dan biaya pengawasan dapat ditekan serendah mungkin. Hal ini memungkinkan para anggota dapat menikmati jasa pelayanan kredit dengan mudah dan ringan. Determinan Partisipasi Menurut Ropke, Jochen (2000) ada 3 bentuk partisipasi, yaitu: 

(1) Kesediaan anggota untuk memberikan sumbangan cumber daya ekonomis (economic resources);
(2) Keikutsertaan anggota dalam pengambilan keputusan (decision making); (3) Kesediaan anggota untuk memanfaatkan jasa-jasa / pelayanan koperasi (services). Lebih jauh Ropke menjelaskan bahwa kualitas partisipasi sangat dipengaruhi oleh interaksi tiga variabel utama, yaitu: anggota, manajemen koperasi, dan program. Suatu ilustrasi yang menerangkan hubungan interaksi antara ketiga variabel partisipasi tersebut telah diperkenalkan oleh Corten, David (dalam Ropke, 2000) di mana partisipasi anggota akan efektif apabila terjadi kesesuaian antara:
1. Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan para anggotanya.
2. Permintaan anggota dengan keputusan-keputusan manajemen koperasi.
3. Tugas-tugas program koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi.
Kesesuaian antara ketiga variabel partisipasi ini dapat digambarkan dalam suatu
model Triangle Fit of Participation.

                      Gambar: Triangle Fit of Participation (David Corten)
 

Program di susun oleh pengurus dan dibuat oleh pemerintah termasuk anggarannya untuk dilaksanakan oleh koperasi. Program dilaksanakan oleh pengurus sesuai dengan tugas-tugas (task) yang telah dijabarkan. Tugas-tugas tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan (ability) pengurus. Selanjutnya, manajemen membuat keputusan (decision) berdasarkan permintaan (demand) anggota. Permintaan (demand) anggota tersebut harus sesuai (fit) dengan kebutuhan (needs) anggota. Akhirnya, dilihat apakah keluaran (output) yaitu hasil pelaksanaan programprogram sudah sesuai dengan kebutuhan (needs) dan permintaan (demand) anggota atau tidak. Apabi la sudah sesuai maka partisipasi anggota bisa terus berjalan, sedangkan apabila tidak sesuai maka anggota bisa menekan (mengancam) pengurus dengan alat partisipasi: voice (hak bersuara), vote (hak memberikan suara), dan exit (hak keluar) agar bersedia memberikan output yang sesuai dengan kebutuhan dan perm intan anggota. Dengan voice, anggota dapat mempengaruhi manajemen koperasi dengan memberikan saran, usul maupun kritik. Dengan vote, anggota dapat mempengaruhi siapa yang akan dipilih sebagai pengurus, pengelola, badan pengawas koperasi, dan lain-lain. Dengan exit, anggota dapat mempengaruhi manajemen dengan meninggalkan (keluar) dari keanggotaan koperasi atau mengurangi partisipasinya terhadap koperasi (menjadi anggota pasif). Berdasarkan uraian di atas, jelaslah bahwn partisipasi memiliki peranan yang sangat penting dalam rangka menunjang pengembangan usaha koperasi, karena tanpa adanya partisipasi anggota akan terjadi penurunan efisiensi dan efektivitas anggota dalam upaya mencapai kinerja koperasi. Hal ini disebabkan oleh karena kebutuhan anggota yang berubah-ubah, terutama tantangan yang datang dari para pesaing, sehingga peningkatan pelayanan koperasi harus selalu disesuaikan dengan informasi yang didapat dari partisipasi anggota. Peningkatan Partisipasi Peningkatan partisipasi mutlak diperlukan bagi pengembangan koperasi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Peningkatan partisipasi berarti mengikutsertakan semua komponen atau unsur yang ada sehingga merasa ikut terlibat di dalam proses pembuatan perencanaan dan pengambilan keputusan. Ada berbagai macam cara untuk meningkatkan partisipasi anggota, yaitu dengan menggunakan materi dan nonmateri. Peningkatan partisipasi dengan menggunakan materi dapat dilakukan melalui pemberian bonus, tunjangan, komisi, insentif dan lain-lain. Peningkatan partisipasi nonmateri yaitu dengan cara memberikan suatu motivasi kepada semua komponen atau unsur yang ada agar terlibat secara langsung dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan. Pengikutsertaan secara langsung semua komponen atau unsur ini dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada serta tingkat relevansinya. Cara lain untuk meningkatkan partisipasi adalah sebagai berikut (Hendar dan
Kusnadi, 1999):
1. Menjelaskan tentang maksud dan tujuan perencanaan serta keputusan yang akan dikeluarkan.
2. Meminta tanggapan atau saran tentang perencanaan dan keputusan yang akan
dikeluarkan.
3. Meminta informasi tentang segala sesuatu dari semua komponen dalam usaha
membuat keputusan dan mengambil keputusan.
4. Memberikan kesampatan yang lama kepada semua komponen atau unsur yang ada.
5. Meningkatkan pendelegasian wewenang.
Dalam upaya peningkatan partisipasi tersebut setidak-tidaknya harus mampu
meningkatkan rasa harga diri dan menimbulkan rasa ikut memiliki (sense of belonging).
Bila hal ini dapat berhasi I, maka di harapkan semangat dan kegairahan kerja serta rasa tanggung jawab anggota atau bawahan akan meningkat, sehingga semua rencana dan keputusan yang dibuat akan dapat dilaksanakan dan direalisasikan dengan lancar dan baik.

IV. Kesimpulan

          Partisipasi mencakup berbagai bentuk keikutsertaan anggota dalam rangka pemenuhan kebutuhan dan kepentingan anggota untuk mengembangkan organisasi dan perusahaan koperasi. Salah satu cara untuk memotivasi semua komponen atau unsur dalam koperasi agar mau dan bersedia melibatkan dirinya dalam kegiatan koperasi (pendekatan psikologis). Partisipasi mengandung potensi luar biasa untuk membina dan mengembangkan kinerja seorang individu, kelompok dan bahkan organisasi. Apabila partisipasi dilakukan dengan baik, maka akan diperoleh minimal dua hasil terbaik, yaitu perubahan dan keterikatan terhadap tujuan yang dilandasi kesadaran akan tanggung jawab yang diemban masing-masing anggota yang pada akhirnya akan mendorong timbulnya suatu hasil prestasi yang baik dalam pengembangan usaha koperasi.

V. Daftar Pustaka

Davis. Keith dan John W. Newstrom, 1989. Human Behavior at Work, Eight Edition, McGraw Hill Book Company, New York.
Hanel, Alfred, 1989. Basic Aspect of Cooperative Organization and Policies for Their Promotion in Developing Countries, Marburg.
Hanel, Alfred, 1994. Dual or Double Nature of Cooperatives, International Handbook of Cooperative Organization, Vandenhoek & Ruprech, Gottingen.
Hendar dan Kusnadi, 1999. Ekonomi Koperasi, Lembaga Penerbit FE-UI, Jakarta.
Ropke, Jochen, 2000. Ekonomi Koperasi: Teori dan Manajemen, Penerbit Salemba Empat, Jakarta.
Roy, Ewell Paul, 1980. Cooperative: Development, Principles and Management, The Interstate Printers & Publishers Inc. Daville, Illionois.

Nama: Agung Ali Fadli

Npm : 20212339

Kelas: 2EB09