Sabtu, 03 Mei 2014

Kasus Korupsi PT ISN, 2 Pejabat BUMN Mangkir dari Panggilan Kejagung


Kasus Korupsi PT ISN, 2 Pejabat BUMN Mangkir dari Panggilan Kejagung


Jakarta - Dua petinggi Kementerian BUMN dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini. Mereka dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset Patal Bekasi tahun 2012 milik PT Industri Sandang Nusantara (ISN) Persero yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 60 miliar. Namun keduanya tidak hadir. 
"(Dua pejabat itu) Deputi Bidang Usaha Industri Strategi dan Manufaktur Irnanda Laksanawan, dan Deputi Bidang Usaha dan Jasa Kementerian BUMN Gatot Trihargo," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Ari Muladi, Kamis (13/6/2013).

Untung mengatakan tidak mengetahui alasan ketidakhadiran keduanya. "Saksi tidak hadir memenuhi penggilan tim penyidik," ucap Untung.
Selain memanggil dua Deputi Kementerian BUMN, Kejagung juga memanggil dua orang saksi lain. Mereka adalah Direktur PT Prosys Bangun Persada Ie Kian Tjoan dan Direktur PT Lingkar Barat Departemen Stevanus Irawan.
Sebelumnya, Kejagung memeriksa tiga saksi dari PT ISN untuk mendalami pengelolaan administrasi dan kronologis penjualan asset. Ketiganya adalah Direktur Komersial PT ISN M Sobirin, mantan Direktur Komersil PT ISN Bachrinoor, dan General Manager Perbendaharaan dan Umum PT ISN M Masrihadi F.
Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Dirut PT ISN Leo Pramuka, Direktur Keuangan PT ISN Widjaja Kresno Brojonegoro, dan Karyawan PT ISN Efrizal. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 71 s/d 73/F.2/Fd.1/05/2013,tgl 31 Mei 2013.
Berdasarkan hasil penyelidikan diduga terjadi penjualan asset PT ISN di tahun 2012 berupa tanah Patal Bekasi seluas kurang lebih 160 Ha dengan harga Rp 160 M yang tidak sesuai dengan prosedur termasuk penggunaan dana penjualan Patal Bekasi. Sehingga untuk sementara dugaan kerugian negara ditaksir kurang lebih 60 M rupiah.
Tim penyidik dalam kasus ini berjumlah 7 orang dengan diketuai oleh Andar Perdana. Selanjutnya tim akan menyusun rencana pelaksanaan penyidikan guna pengumpulan alat bukti atas dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan BUMN itu.


Dalam melihat kasus tersebut, terdapat kejanggalan pada petinggi kementrian BUMN, dua pejabat itu adalah Deputi Bidang Usaha Industri Strategi dan Manufaktur Irmanda Laksanawan, dan Deputi Bidang Usaha Jasa Kementrian BUMN Gatot Trihargo tidak hadir Tanpa Alasan dalam pemanggilan kejagung 13/6/2013. Padahal mereka di panggil hanya untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi Penjualan Aset Patal Bekasi tahun 2012 milik PT. Industri Sanadang Nusantara (ISN). Selain itu kejagung tidak cukup tegas dalam menghadapi kasus tersebut.

Jumat, 02 Mei 2014

PELANGI JINGGA


Kecelakaan di sore hari itu menyebabkan Jingga kehilangan penglihatannya. Semua yang ada dihadapannya sekarang hanyalah warna hitam, Namun tetap tidak ingin berhenti melukis. Dalam kebutaan itu, Jingga melukis pelangi kesekuaanya dengan warna hitam.
Sementara itub, Ello. Cowok teman sekelas Jingga selalu sabar menjaganya dengan sepenuh hati. Sambil terus memendam harap suatu saat mendapatkan hati Jingg. Hati yang selalu terlambat pada masa lalu. Pada Vincent, sahabat kecilnya yang sekarang di Paris.
Namun, saat Vincent kembali ke Indonesiadan mendapati Jingga dalam keadaan buta, semua menjadi berbeda. Ada satu kenyataan menyakitkan yang tak mudah di terima.

PENULIS : Diah Wijayanti Sutha