I.1
Pengertian Etika
Etika
berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang bearti adat istiadat/ kebiasaan yang
baik. Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan
kewajiban moral. Etika juga dapat diartikan sebagai kumpulan asas / nilai yang
berkenaan dengan akhlak, nilai yang mengenai yang benar dan salah yang dianut
masyarakat.
Profesi
adalah suatu pekerjaan yang melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut
keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang
tinggi. Keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan khusus diperuntukkan
untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan. Seseorang yang
menekuni suatu profesi tertentu disebut professional, sedangkan professional
sendiri mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan orang yang menyandang suatu
profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja
sesuai dengan profesinya.
I.3
Pengertian Etika Profesi
Etika
profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup
berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat
dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka
melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Kode etik
profesi adalah system norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara
tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak
baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau
salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
I.4 Pengertian
Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah
disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk
dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak
berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik
juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam
melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau
tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional
memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik
akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
I.5 Pengertian
Etika Kepolisian
Etika adalah ilmu pengetahuan
tentang perilaku manusia yang terkait dengan norma dan nilai-nilai atau ukuran
baik yang berlaku pada masyarakat. Sedang pengertian kepolisian pada intinya
adalah aparat penegak hukum yang bertanggung jawab atas ketertiban umum,
keselamatan dan keamanan masyarakat. Jadi Etika Kepolisian adalah norma tentang
perilaku polisi untuk dijadikan pedoman dalam mewujudkan pelaksanaan tugas yang
baik bagi penegak hukum, ketertiban umum dan keamanan masyarakat.
II
Tujuan Kode Etik Profesi Polisi
Tujuannya adalah berusaha meletakkan Etika Kepolisian
secara proposional dalam kaitannya dengan masyarakat. Sekaligus juga bagi
polisi berusaha memberikan bekal keyakinan bahwa internalisasi Etika kepolisian
yang benar, baik dan kokoh, akan merupakan sarana untuk:
1.
Mewujudkan kepercayaan diri dan kebanggan sebagai seorang polisi, yang kemudian
dapat menjadi kebanggaan bagi masyarakat.
2.
Mencapai sukses penugasan.
3.
Membina kebersamaan, kemitraan sebagai dasar membentuk partisipasi masyarakat.
4.
Mewujudkan polisi yang professional, efektif, efesien dan modern, yang bersih
dan berwibawa, dihargai dan dicintai masyarakat.
III Fungsi
Kode Etik Profesi
Kode etik
profesi itu merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai
seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal
pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
a.
Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang
prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi,
pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang
tidak boleh dilakukan.
b.
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi
yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu
pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu
profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan
kerja (kalangan sosial).
c.
Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi
tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat
dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan
yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau
perusahaan
IV
Kode Etik Profesi Polisi
Dalam kode etik profesi polisi didalamnya terdapat prinsif-prinsif etika
profesi, prinsif-prinsifnya tertuang dalam pasal-pasal yang mencakup empat
prinsif dibawah ini:
1. Prinsif Tanggung Jawab
Tanggung jawab
adalah salah satu prinsif pokok bagi kaum profesional. Prinsif tanggung jawab
ini terdapat pada pasal 2, pasal 3, pasal 5, pasal 9, pasal 13, pasal 15,
pasal 16, dan pasal 20.
2. Prinsif Keadilan
Prinsif ini
termasuk orang yang profesional agar dalam menjalankan profesionalnya tidak
merugikan hak dan kewajiban pihak tertentu khususnya orang-orang yang
dilayaninya. Mereka juga tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap siapa pun
termasuk orang yang tidak dapat membayar jasa profesionalnya. Prinsif ini
tertuang pada pasal 4 dan pasal 10.
3. Prinsif Otonomi
Prinsif ini
yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka diberi
kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya, prinsif ini tertuang dalam pasal
8, pasal 14, pasal 18, dan pasal 19.
4. Prinsif Integritas Moral
Orang yang
profesional adalah orang yang mempunyai integritas pribadi atau moral yang
tinggi, yang tertuang dalam pasal 1, pasal 6, pasal 7, pasal 11, pasal 12, dan
pasal 17.
V
Contoh kasus Terhadap Kode Etik Profesi Akuntansi Perushaan IM3
Kasus
IM3 diduga melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor pajak
untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih
besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu,
IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. 750 penanam modal asing (PMA)
terindikasi tidak membayar pajak dengan
cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut. Dalam
kasus ini terungkap bahwa pihak manajemen berkonspirasi dengan para pejabat
tinggi negara danotoritas terkait dalam melakukan penipuan akuntansi. Manajemen
juga melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam
melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga
merugikan banyak pihak dan pemerintah. Kemungkinan telah terjadi mekanisme
penyuapan (bribery) dalam kasus tersebut. Pihak pemerintah dan DPR perlu segera
membentuk tim auditor independen yang kompeten dan kredibel untuk melakukan
audit investigatif atau audit forensik untuk membedah laporan keuangan dari 750
PMA yang tidak membayar pajak. Korporasi multinasional yang secara sengaja
terbukti tidak memenuhi kewajiban ekonomi, hukum, dan sosialnya bisa dicabut
izin operasinya dan dilarang beroperasi di negara berkembang.
Analisa: Menurut saya memang tak terpungkiri kasus
seperti sering sekali terjadi di perusahaan-perusahaan besar apalagi yang sudah
terbuka. Mereka melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan
korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah.