Mahkamah Konsitusi (MK) mengizinkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuka kotak suara yang tersegel dengan syarat melibatkan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) dan saksi dari kubu calon presiden nomer urut 1 dan 2.
Hal tersebut di katakan oleh pimpinan Mahkamah Konsitusi (MK), pada sidang lanjutan sengketa pilpres 2014 yang di gelar jumat(8/8/2014) dengan pokok masalah ''Termohon diizinkan membuka kotao suara yang sudah disegel dan dokumen untuk bukti dalam persidangan''.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk di minta menghadirkan para saksi dari Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) dan saksi-saksi dari dua kubu calon presiden tersbut agar dapat hadir di Mahkamah Konsitusi (MK),
KPU pun harus membuat berita acara pembukaan kotak suara tersebut. ujar Hamdan Zoelvan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) ''Di bolehkannya KPU membuka kotak suara tersebut,akan menjadi pertimbangan dalam pembuata keputusan akhir'', dan meminta KPU di beri pengamanan ke polisian.